CNBC Indonesia, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencairkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp 237 miliar milik 42.248 nasabah bank yang dilikuidasi. Pembayaran klaim tabungan nasabah dilakukan kepada nasabah 10 Bank Ekonomi Rakyat (BPR) yang dilikuidasi LPS antara 1 Januari hingga 29 April 2024.
“Alhamdulillah, proses pencairan klaim simpanan nasabah sejauh ini lancar. Tim lapangan LPS bergerak cepat dalam melakukan verifikasi simpanan nasabah, sehingga rata-rata tidak membutuhkan waktu 7 hari kerja untuk simpanan nasabah mulai pencairan,” dia ditambahkan. kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, Selasa (30 April 2024) di Jakarta.
Dimas menambahkan, hal ini dilakukan untuk memberikan ketenangan kepada nasabah BPR/BPRS serta menjaga kepercayaan nasabah bank secara umum. Mengingat dalam kurun waktu 4 bulan yakni Januari hingga April, terdapat 10 BPR/BPRS yang izin usahanya dibatalkan oleh OJK dan selanjutnya dilikuidasi oleh LPS.
Berdasarkan data LPS per tanggal 29 April 2024, LPS mencairkan total simpanan dari 10 nasabah BPR/BPRS sebesar Rp237.179.989.417 dengan jumlah rekening 44.322 rekening dan total nasabah sebanyak 42.248 nasabah. Dan berikut data 10 BPR/BPRS yang dibubarkan LPS:
1. BPR Wijaya Kusuma, Madiun
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, Mojokerto
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia, Solo
4. BPR Bank Pasar Bhakti, Sidoarjo
5. Bank BPR Purworejo, Purworejo
6. BPR EDCCash, Tangerang
7. BPR Aceh Utara, Lhokseumawe
8. BPR Sembilan Mutiara, Pasaman
9. BPR Bali Artha Anugrah, Denpasar
10. BPRS Saka Dana Mulia, Kudus
Selain itu, saat ditanya kesiapan keuangan LPS terkait banyaknya bank yang bangkrut tahun ini, Dimas mengatakan kegagalan 10 bank tersebut tidak berdampak signifikan terhadap keuangan LPS.
“LPS saat ini masih memiliki dana lebih dari cukup untuk menjamin dan membayar klaim simpanan nasabah yang banknya ditutup,” jelasnya.
Sedangkan LPS saat ini memiliki aset sebesar Rp 224,66 triliun yang diperkirakan akan terus tumbuh hingga akhir tahun ini. Sumber pembiayaan LPS sendiri berasal dari modal awal pemerintah sebesar Rp4 triliun, iuran anggota yang dibayarkan saat bank menjadi anggota, premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester sebesar 0,1 persen dari dana pihak ketiga, dan terakhir dari hasil investasi.
Dimas mengungkapkan, LPS juga telah dan terus melakukan berbagai langkah preventif bersama asosiasi BPR/BPRS dalam hal ini Perbarindo untuk melakukan pembenahan tata kelola BPR melalui berbagai diskusi dan workshop agar tidak terjadi penutupan atau pembatalan izin usaha BPR. harus terjadi. Seperti diketahui, sebagian besar BPR tutup karena manajemen yang kurang baik.
Selain itu, lanjut Dimas, LPS juga memiliki data internal yang menjadi bagian dari sistem peringatan dini LPS. Agar LPS mengetahui tanda-tanda awal jika bank sedang bermasalah. Koordinasi LPS dan OJK juga erat kaitannya dengan pemantauan kondisi perbankan baik secara industri maupun individual bank.
“Jumlah BPR saat ini sekitar 1600. Jadi masih banyak BPR yang sehat dan baik. Bukan berarti penutupan BPR akan menghancurkan nama BPR secara keseluruhan. Banyak BPR yang berbuat tapi dengan Dengan berbagai inovasinya, nasabah tidak perlu khawatir, karena semua bank yang ada di Indonesia adalah pihak yang menjamin LPS. Jika izin usaha bank tersebut dicabut, maka LPS akan menjamin simpanan nasabahnya, ”pungkasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel lain
Bankir ini dipenjara dan terbukti membuat bank di Indonesia bangkrut
(ahh/ahh)
Quoted From Many Source