JAKARTA – Menyeret kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni digelar pertama kali di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/5/2024). Dalam acara tersebut terdapat pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (SPÚ), sayangnya sidang harus ditunda oleh majelis hakim.
Keputusan itu diambil karena jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa Ammar Zoni tidak hadir di ruang sidang. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pertama.
Majelis hakim berkesimpulan bahwa kami akan memanggil kembali jaksa dan terdakwa dapat mengikuti persidangan secara online, kata majelis hakim, Kamis (2 Mei 2024) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Meski sempat ditunda, majelis menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama, yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Sidang perdana kasus narkoba Ammar Zoni ditunda (Foto: Okezone)
“Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 kami akan memulai kembali dan meminta jaksa untuk memperkenalkan terdakwa secara online,” tambah majelis hakim.
Sebelumnya, sidang perdana penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni terungkap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat. Sistem menyebutkan sidang Ammar Zoni dengan nomor perkara 275/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Sarwata.
Namun, dari pantauan situs MNC Indonesia Portal (MPI), jaksa dan Ammar Zoni tidak pernah terlihat. Akhirnya sekitar pukul 14.00 WIB, majelis hakim baru memulai sidang dan memutuskan sidang ditunda.
Ikuti berita Okezone berita Google
Dapatkan update semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang
klik disinidan nantikan kejutan menarik lainnya
(mobil van)
Quoted From Many Source